Surat kabar New York Times dalam sebuah laporan mengungkapkan bahwa tentara rezim Zionis pada awal perang Gaza pada 7 Oktober 2023 mengubah hukum militer untuk perintah menyerang daerah sipil dan membunuh warga sipil.

28 Desember 2024 - 16:12
Dengan Mengubah UU, Israel Bolehkan Tentaranya Lakukan Pembantaian Massal

Menurut Kantor Berita Internasional Ahlulbait  - ABNA - Surat kabar New York Times pada hari Kamis (26/12) mengungkapkan bahwa tentara rezim Zionis pada awal perang Gaza pada 7 Oktober 2023 telah mengubah hukum yang berkaitan dengan konflik bersenjata sehingga para komandan rezim ini dapat mengeluarkan perintah untuk menyerang beberapa target, meskipun ada kemungkinan tinggi akan jatuhnya korban sipil.  

Berdasarkan laporan tersebut, setelah operasi Storm of Al-Aqsa pada 7 Oktober, tentara rezim Zionis memberikan izin kepada para komandan dan perwira untuk mengeluarkan perintah serangan terhadap target yang memiliki kemungkinan menyebabkan kematian hingga 20 warga sipil.  

Selanjutnya, laporan tersebut menyatakan bahwa perintah tentara rezim Zionis dikeluarkan dengan tujuan agar para komandan Israel dapat menargetkan para komandan Hamas bahkan ketika mereka berada di tengah anggota keluarga mereka.  

New York Times menyatakan bahwa laporan ini disusun berdasarkan wawancara dengan lebih dari 100 militer dan pejabat tentara rezim Zionis serta lebih dari 25 orang yang terlibat dalam pemilihan target untuk serangan.